PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PEMBUDIDAYA IKAN
PENDAHULUAN
1 Kegiatan Usaha Budidaya yang dilakukan secara perseorangan oleh individu-individu pembudidaya ikan didasarkan semakin lemah, kurang efisien dan produktivitasnya rendah
2. Manajemen usaha budidaya yang dilakukan secara individu keutungannya sedikit dan posisi tawarnya lemah
3. Pembinaan pembudidaya ikan bila dilakukan satu persatu kurang efektif, boros dan lama
4. Maka perlu dibentuk dan ditumbuhkan lembaga kelompok pembudidaya ikan.
PENGERTIAN
1. Kelompok adalah kumpulan orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan sama, terorganisir, ada pengurus dan aturan yang disepakati bersama oleh anggotanya
2. Lembaga adalah organisasi ekonomi atau sosial masyarakat yang mempunyai struktur, tata nilai, norma dan aturan tertentu yang dibentuk untuk memenuhi tujuan dan kepentingan anggotanya
3. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi usaha budidaya di tingkat Kabupaten/Kota yang anggotanya seluruh kelompok Pokdakan dan keberadaannya ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota.
JENIS LEMBAGA PEMBUDIDAYA IKAN
Kelembagaan Tradisional
a. Lembaga Adat
Lembaga Keagamaan
B. Kelembagaan Moderen
1। Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) menurut:
Jenis usaha : Pembenihan dan pembesaran ikan
Jenis Komoditas : udang, ikan, rumput laut, ikan hias dan lain-lain
Kategori : Pemula, lanjut, madya dan utama
Pelaku : Kelompok pemuda, wanita, kontak andalan
2। Unit Pelayanan Pengembangan (UPP)
- UPP Induk
- UPP Perwakilan
3। Koperasi Perikanan Budidaya
4। Asosiasi dan Forum Budidaya
Asosiasi Perusahaan (SCI, PIHI dan lain-lain)
Forum budidaya (Forum Rumput Laut, Forum Gurame dan lain-lain)
KOMPONEN KELEMBAGAAN
Anggota (Pembudidaya, POKDAKAN)
Pengurus organisasi
Struktur organisasi
Tugas dan fungsi
Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Bidang usaha dan keuangan
MANFAAT LEMBAGA KELOMPOK
1. Manfaat Teknis
Memudahkan pengaturan pola produksi
Mempercepat proses alih teknologi budidaya
Memudahkan penyediaan sarana budidaya
2. Manfaat Sosial
Jaminan keamanan bersama dalam berusaha
Mempercepat dan memperluas proses pembelajaran
Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan
Memudahkan pembinaan, pendampingan dan memperlancar kegiatan pemberdayaan
Meningkatkan rasa kebersamaan dalam usaha
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
Meniadakan kecemburuan sosial
3. Manfaat Ekonomi
Memperkuat posisi tawar dalam penentuan harga, penjualan dan pengelolaan usaha
Meningkatkan efisiensi usaha dan pemasaran hasil panen
Membuka akses permodalan
Menciptakan skala ekonomi yang layak
PERANAN KELEMBAGAAN POKDAKAN
- Sebagai organisasi penerima BPUPB
- menyalurkan bantuan sosial untuk permodalan usaha bagi pembudidaya ikan
- Membantu proses pencairan, dan pemanfaatan BPUPB untuk modal usaha bagi pembudidaya ikan
- Menghimpun pengembalian pinjaman DPM dari pembudidaya ikan
- Mengelola dan membina usaha kelompok
PEMBENTUKAN POKDAKAN DAN UPP
1. Persyaratan Pembentukan
A. Persyaratan Pokdalan:
- Umur pembudidaya 18 tahun atau lebih
- Anggota 10 – 30 orang
- Mempunyai identitas yang sah (KTP)
- Mempunyai unit usaha atau aktif melakukan budidaya ikan
- Diketahui dan ditetapkan pejabat daerah setempat
(Pemula : Kepala Desa, Lanjut : Camat, Madya : Bupati, Utama : Gubernur) oleh Pusluh DKP ditingkat menjadi 3 pemula, madya dan utama
B. Persyaratan UPP:
- Telah terbentuk minimal 3 Pokdakan
- Anggota Pokdakan aktif mempunyai kegiatan usaha budidaya ikan
- Mempunyai AD/ART
- Mempunyai pengurus dan kesekretariatan
- Mampu melayani anggota Pokdakan
- Mampu melakukan kerjasama kemitraan
1 Kegiatan Usaha Budidaya yang dilakukan secara perseorangan oleh individu-individu pembudidaya ikan didasarkan semakin lemah, kurang efisien dan produktivitasnya rendah
2. Manajemen usaha budidaya yang dilakukan secara individu keutungannya sedikit dan posisi tawarnya lemah
3. Pembinaan pembudidaya ikan bila dilakukan satu persatu kurang efektif, boros dan lama
4. Maka perlu dibentuk dan ditumbuhkan lembaga kelompok pembudidaya ikan.
PENGERTIAN
1. Kelompok adalah kumpulan orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan sama, terorganisir, ada pengurus dan aturan yang disepakati bersama oleh anggotanya
2. Lembaga adalah organisasi ekonomi atau sosial masyarakat yang mempunyai struktur, tata nilai, norma dan aturan tertentu yang dibentuk untuk memenuhi tujuan dan kepentingan anggotanya
3. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi usaha budidaya di tingkat Kabupaten/Kota yang anggotanya seluruh kelompok Pokdakan dan keberadaannya ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota.
JENIS LEMBAGA PEMBUDIDAYA IKAN
Kelembagaan Tradisional
a. Lembaga Adat
Lembaga Keagamaan
B. Kelembagaan Moderen
1। Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) menurut:
Jenis usaha : Pembenihan dan pembesaran ikan
Jenis Komoditas : udang, ikan, rumput laut, ikan hias dan lain-lain
Kategori : Pemula, lanjut, madya dan utama
Pelaku : Kelompok pemuda, wanita, kontak andalan
2। Unit Pelayanan Pengembangan (UPP)
- UPP Induk
- UPP Perwakilan
3। Koperasi Perikanan Budidaya
4। Asosiasi dan Forum Budidaya
Asosiasi Perusahaan (SCI, PIHI dan lain-lain)
Forum budidaya (Forum Rumput Laut, Forum Gurame dan lain-lain)
KOMPONEN KELEMBAGAAN
Anggota (Pembudidaya, POKDAKAN)
Pengurus organisasi
Struktur organisasi
Tugas dan fungsi
Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Bidang usaha dan keuangan
MANFAAT LEMBAGA KELOMPOK
1. Manfaat Teknis
Memudahkan pengaturan pola produksi
Mempercepat proses alih teknologi budidaya
Memudahkan penyediaan sarana budidaya
2. Manfaat Sosial
Jaminan keamanan bersama dalam berusaha
Mempercepat dan memperluas proses pembelajaran
Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan
Memudahkan pembinaan, pendampingan dan memperlancar kegiatan pemberdayaan
Meningkatkan rasa kebersamaan dalam usaha
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
Meniadakan kecemburuan sosial
3. Manfaat Ekonomi
Memperkuat posisi tawar dalam penentuan harga, penjualan dan pengelolaan usaha
Meningkatkan efisiensi usaha dan pemasaran hasil panen
Membuka akses permodalan
Menciptakan skala ekonomi yang layak
PERANAN KELEMBAGAAN POKDAKAN
- Sebagai organisasi penerima BPUPB
- menyalurkan bantuan sosial untuk permodalan usaha bagi pembudidaya ikan
- Membantu proses pencairan, dan pemanfaatan BPUPB untuk modal usaha bagi pembudidaya ikan
- Menghimpun pengembalian pinjaman DPM dari pembudidaya ikan
- Mengelola dan membina usaha kelompok
PEMBENTUKAN POKDAKAN DAN UPP
1. Persyaratan Pembentukan
A. Persyaratan Pokdalan:
- Umur pembudidaya 18 tahun atau lebih
- Anggota 10 – 30 orang
- Mempunyai identitas yang sah (KTP)
- Mempunyai unit usaha atau aktif melakukan budidaya ikan
- Diketahui dan ditetapkan pejabat daerah setempat
(Pemula : Kepala Desa, Lanjut : Camat, Madya : Bupati, Utama : Gubernur) oleh Pusluh DKP ditingkat menjadi 3 pemula, madya dan utama
B. Persyaratan UPP:
- Telah terbentuk minimal 3 Pokdakan
- Anggota Pokdakan aktif mempunyai kegiatan usaha budidaya ikan
- Mempunyai AD/ART
- Mempunyai pengurus dan kesekretariatan
- Mampu melayani anggota Pokdakan
- Mampu melakukan kerjasama kemitraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar