Senin, 09 Juni 2008

BUDIDAYA AIR PAYAU YANG BAIK

BUDIDAYA AIR PAYAU YANG BAIK :
Dengan Strategi Musim Tanam Dapat Meningkatkan Produktivitas Tambak
Oleh :
Darmawan Adiwidjaya
Tri Supratno KP
Slamet Riyadi
DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DITJEN. PERIKANAN BUDIDAYA
BALAI BESAR PENGEMBANGAN BUDIDAYA AIR PAYAU JEPARA
2008


1. Latar Belakang
Usaha budidaya air payau di tambak berkembang sedemikian pesat dalam tiga dekade terakhir---Uni Eropa, AS dan Jepang
Tambak yang masih aktif beropersional dan beproduksi antara 20 - 30 % (2006) --- dominasi teknologi sederhana 80%
Peluang komoditas ekonomis lain msih besar

2. Tendensi Permintaan Pasar Internsional
Ada penolakan beberapa container pada thn 2006 --- isu antibiotik, logam berat dan bekteri yang membahayakan dari hasil budidaya (proses produksi)
Orientasi dan trend permintaan pasar mengarah ke cara budidaya yang baik (CBIB – GAP) penerapan biosecurity dan tambak organik

3. Strategi Musim Tanam
Strategi musim tanam yang tepat dalam usaha komoditas budidaya di tambak merupakan salah satu keberhasilan dalam produksi
Periode musim dalam satu tahun di Indonesia dikenal dua musim (musim kemarau dan musim penghujan)
Memprediksi musim tanam banyak yang bersifat menguntungkan dan merugikan dalam proses produksi

4. Maksud dan Tujuan
Meningkatkan produksi komoditas budidaya air payau secara optimal sesuai dengan kondisi teknis dan daya dukung lahan (carrying capacity)
Memanfaatkan komoditas ekenomis pada lahan air payau secara berkelanjutan (sustainable)
Mendapatkan produksi dari budidaya air payau yang aman dikonsumsi (food safety)
Membantu petambak agar mampu memprediksi musim tanam yang tepat (strategi musim tanam).


Budidaya sistem organik mengacu pada beberapa item sebagai berikut (Nguyen Huu Dung 2004) :

  • Lingkungan budidaya harus terjaga ekosistemnya
  • Kultivan yang dibudidayakan dibatasi padat tebarnya untuk menjaga keseimbangan
  • Tidak menggunakan pakan buatan yang bersal dari bahan kimia
  • Pengawasan yang ketat terhadap sumber pakan segar yang digunakan
  • Tidak menggunakan bahan anorganik sebagai pupuk
  • Tidak menggunakan pestisida ataupun herbisida sintetis
  • Dibatasi dalam penggunaan energi, seperti penggunaan kincir ataupun pemanas
  • Tidak menggunakan antibiotika dan kemoterapi
  • Tidak menggunakan benih dari hasil perekayasaan atau rekayasa genetik
  • Proses produksi harus berdasarkan prinsip-prinsip organik

POTENSI WILAYAH PESISIR (AIR PAYAU) DAN PENGEMBANGAN KOMODITAS
  • Luas potensi lahan budidaya air payau adalah 913.000 ha dengan total panjang pantai mencapai 81.000 km
  • Termanfaatkan baru mencapai 419.282 ha ( 46 %) --- diopersionalkan antara 20 – 30 %
  • Jenis dan keragaman hayati wilayah perairan pesisir adalah merupakan bekal dan tolok ukur untuk usaha budidaya yang prospektif
  • Komoditas yang dapat dikembangan dengan jangkauan air payau adalah merupakan komoditas yang bernilai ekonomis penting
  • Penguasaan teknologi relatif dapat diterapkan dan ditransfer kapada pembudidaya air payau, diantaranya : Budidaya udang (udang windu, rostris, vanamei, dan merguiensis); Ikan Bandeng; Kerapu; Ikan Kakap; Rajungan; Kepiting (penggemukan dan kulit lunak); Budidaya Rumput Laut (Gracillaria sp) dan Kerang Hijau.
PERSYARATAN BUDIDAYA AIR PAYAU DI WILAYAH PESISIR
  • Wilayah pesisir adalah merupakan lokasi yang heterogen, baik dari segi keragaman hayati maupun karakter lahannya
  • Pemilihan lokasi pengembangan usaha budidaya air payau merupakan syarat utama yang secara teknis harus dipenuhi
  • Usaha komditas budidaya air payau ini perlu disesuaikan dengan daya dukung lahan dan tata ruang potensi dari suatu hamparan/kawasan
  • Pada akhirnya dapat menjadikan kegitan usaha yang berkesinambungan dan ramah lingkungan.

LAPORAN PENYELENGGARAAN PERTEMUAN DENGAN POKDAKAN

LAPORAN PENYELENGGARAAN PERTEMUAN DENGAN POKDAKAN

1.Tempat Pertemuan :
Lokasi :
Desa :
Kec :
Kab :

2.Tanggal Pertemuan ……… bulan ……………………………… Tahun 2008
3.Penyelenggaran :
4.Lama Pertemuan :
5.Bentuk Pertemuan : Ceramah/Diskusi/Arisan/Sarasehan/Temu lapang/lainnya
6.Peserta : …………… orang (Absensi terlampir)
7.Materi yang dibahas :
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
8.Hasil pertemuan/kesimpulan/kesempatan :
a.Permasalahan yang dihadapi :
…………………………………………………………………………………………………….
b.Harapan dan Saran :
…………………………………………………………………………………………………….
c.Kesimpulan dan Kesepakatan :
…………………………………………………………………………………………………….
d.Hal-hal yang belum bias dipecahkan solusinya :
e.…………………………………………………………………………………………………….

Fasilitator ……………………, Tanggal…… Bulan ….……………… 2008
TPT Ketua Kelompok,



(………………………………) (………………………………)

LAPORAN PELASANAAN PENDAMPINGAN POKDAKAN

LAPORAN PELASANAAN PENDAMPINGAN POKDAKAN
DI LOKASI PENGEMBANGAN KAWASAN PERIKANAN BUDIDAYA
PERIODE : BULAN ………………………… TAHUN 2008

I.IDENTITAS TENAGA PENDAMPING TEKNOLOGI (TPT):

1.Nama TPT :
2.Alamat :
3.No. telp/HP/Fax :
II.LOKASI PENGEMBANGAN KAWASAN PERIKANAN BUDIDAYA :

1.Desa : a. ……………………………………………………………
b. ……………………………………………………………
c. ……………………………………………………………
d. ……………………………………………………………

2.Kecamatan : a. ……………………………………………………………
b. ……………………………………………………………

3.Kabupaten : a. ……………………………………………………………
b. ……………………………………………………………

III.WILAYAH BINAAN DAN PENDAMPINGAN
1.Luas wilayah binaan kawasan perikanan budidaya yang akan di kembangkan ………… Ha.
2.Jenis budidaya : a. Budidaya Laut
b. Budidaya Air Payau
c. Budidaya Air Tawar

3.Jenis Wadah budidaya : a. Laut : - Rakit :
Long line :
KJA :
Penculture :
Lainnya :

b. Air Payau : Tambak :

c. Air Tawar : - Kolam :
- Karamba :
- KJA :
- Mina Padi :
- Lainnya :

d. Pembenihan : - UPR :
- HSRT :
- Lainnya :

4.Jenis ikan/komoditas yang dikembangkan untuk dibudidayakan :
a.Laut : ………………………….., ………………………….., …………………………..,
b.Air Payau : ………………………….., ………………………….., …………………………..,
c.Air Tawar : ………………………….., ………………………….., …………………………..,

IV.UNIT PELAYANAN PENGEMBANGAN (UPP)
1.Kondisi masyarakat
a.Jumlah Penduduk : ………… orang, yang kategori miskin …………… orang
…………… KK ……………..
b.Jumlah penduduk angkatan kerja : ……... orang yang masih mengganggur ……… orang
c.Pembudidaya ikan : ………… orang, yang miskin ……… orang, yang mengganggur ……… orang
d.Mayoritas Suku, Agama, Bahasa :
………………………, ………………………, ………………………,

2.Nama Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) : …………………………………………………………………………………………………………………………………………
a. Pengurus :
- Ketua :
- Sekretaris :
- Bendahara :
- Bidang-bidang : ………………………, ………………………, ………………………,
b. Jumlah kelompok anggota UPP : ………………….
c. Jumlah anggota pembudidaya ikan yang tergabung dalam UPP : ………………….
d. Aktivitas budidaya yang dijalankan :
1). …………………………………………………….
2). …………………………………………………….
3). …………………………………………………….

V.KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN PENERIMA BANTUAN Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya (BPUPB)
1.Nama UPP penerima BPUPB : …………………………………………………………………………..
2.Nama Kelompok Pembudidaya Ikan :
a. …………………………………………………………………………
b. …………………………………………………………………………
3.Jumlah pembudidaya penerima BPUPB …………………. orang sebesar Rp. …………./orang (nama pembudidaya terlampir)
4.Jumlah Dana BPUPB yang disalurkan sebesar Rp. …………………………..

LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI CL/CP

LAPORAN HASIL IDENTIFIKASI CL/CP

I.IDENTIFIKASI CL
1.Tanggal Identifikasi :
2.Lokasi yang diidentifikasi :
Luas hamparan lahan budidaya : ................... ha
Kondisi lokasi lahan/perairan : ...................
Jenis budidaya : ................... jenis ikan …………………...
3.Kualitas Air : - PH :
DO :
Salinitas :
Suhu :
Dan lain-lain :
4.Kesesuaian lahan/perairan dengan jenis budidaya dan jenis ikan yang akan dikembangkan :
Rekomendasi : ……………………
5.Luas areal yang dapat dikembangkan : ……………………
6.Sarana prasarana dan akes kawasan perikanan budidaya
7.Pemasaran hasil : ……………………

II.IDENTIFIKASI CP
1.Jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut …………………… orang yang miskin
2.Jumlah angkatan kerja yang masih menganggur …………………… Jiwa orang
3.Jumlah pembudidaya yang aktif melakukan usaha budidaya ikan ……………… orang
4.Pembudidaya ikan yang miskin ……. orang, menganggur ……. orang miskin dan masih
mengganggur ….. orang dan memerlukan bantuan modal usaha
5.…………….. Pembudidaya yang memenuhi syarat penerima BANSOS direkomendasikan
6.Jumlah pembudidaya yang sudah membentuk kelompok …… orang, nama kelompoknya
……………………………………….. berdiri tahun …………………

Kamis, 05 Juni 2008

KELENGKAPAN ADMINISTRASI UPP/POKDAKAN

KELENGKAPAN ADMINISTRASI UPP/POKDAKAN

1.Buku profil UPP/Pokdakan
Selayang pandang
Visi, Misi dan Tujuan
Susunan pengurus dan anggota
Program kerja
2.Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
Identifikasi organisasi
Sarana dan prasarana
Keuangan
Hak dan kewajiban pengurus dan anggota
Mekanisme rapat anggota
Dan lain-lain
3.Buku rencana operasional kegiatan UPP/Pokdakan
RDKI
RDKK
Pelaksanaan kegiatan
Monitoring dan evaluasi
4.Buku-buku administrasi kelompok
Buku tamu, buku catatan surat menyurat
Buku daftar hadir anggota dan catatan pada acara rapat/pertemuan kelompok
Buku iuran anggota, arisan dan lain-lain
Buku kas kelompok dan laporan keuangan
Buku catatan pelaksanaan kegiatan/transaksi antar anggota kelompok
Buku laporan kinerja kelompok
5.Buku anggota
Buku penerimaan bantuan
Buku catatan aktivitas budidaya ikan yang dilakukan anggota
Buku catatan transaksi keuangan usaha budidaya ikan yang dilakukan anggota

PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PEMBUDIDAYA IKAN

PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PEMBUDIDAYA IKAN

PENDAHULUAN
1 Kegiatan Usaha Budidaya yang dilakukan secara perseorangan oleh individu-individu pembudidaya ikan didasarkan semakin lemah, kurang efisien dan produktivitasnya rendah
2. Manajemen usaha budidaya yang dilakukan secara individu keutungannya sedikit dan posisi tawarnya lemah
3. Pembinaan pembudidaya ikan bila dilakukan satu persatu kurang efektif, boros dan lama
4. Maka perlu dibentuk dan ditumbuhkan lembaga kelompok pembudidaya ikan.

PENGERTIAN
1. Kelompok adalah kumpulan orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan sama, terorganisir, ada pengurus dan aturan yang disepakati bersama oleh anggotanya
2. Lembaga adalah organisasi ekonomi atau sosial masyarakat yang mempunyai struktur, tata nilai, norma dan aturan tertentu yang dibentuk untuk memenuhi tujuan dan kepentingan anggotanya
3. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi usaha budidaya di tingkat Kabupaten/Kota yang anggotanya seluruh kelompok Pokdakan dan keberadaannya ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota.

JENIS LEMBAGA PEMBUDIDAYA IKAN
Kelembagaan Tradisional
a. Lembaga Adat
Lembaga Keagamaan
B. Kelembagaan Moderen
1। Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) menurut:
Jenis usaha : Pembenihan dan pembesaran ikan
Jenis Komoditas : udang, ikan, rumput laut, ikan hias dan lain-lain
Kategori : Pemula, lanjut, madya dan utama
Pelaku : Kelompok pemuda, wanita, kontak andalan
2। Unit Pelayanan Pengembangan (UPP)
- UPP Induk
- UPP Perwakilan
3। Koperasi Perikanan Budidaya
4। Asosiasi dan Forum Budidaya
Asosiasi Perusahaan (SCI, PIHI dan lain-lain)
Forum budidaya (Forum Rumput Laut, Forum Gurame dan lain-lain)

KOMPONEN KELEMBAGAAN
Anggota (Pembudidaya, POKDAKAN)
Pengurus organisasi
Struktur organisasi
Tugas dan fungsi
Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Bidang usaha dan keuangan

MANFAAT LEMBAGA KELOMPOK
1. Manfaat Teknis
Memudahkan pengaturan pola produksi
Mempercepat proses alih teknologi budidaya
Memudahkan penyediaan sarana budidaya
2. Manfaat Sosial
Jaminan keamanan bersama dalam berusaha
Mempercepat dan memperluas proses pembelajaran
Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan
Memudahkan pembinaan, pendampingan dan memperlancar kegiatan pemberdayaan
Meningkatkan rasa kebersamaan dalam usaha
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
Meniadakan kecemburuan sosial
3. Manfaat Ekonomi
Memperkuat posisi tawar dalam penentuan harga, penjualan dan pengelolaan usaha
Meningkatkan efisiensi usaha dan pemasaran hasil panen
Membuka akses permodalan
Menciptakan skala ekonomi yang layak

PERANAN KELEMBAGAAN POKDAKAN
- Sebagai organisasi penerima BPUPB
- menyalurkan bantuan sosial untuk permodalan usaha bagi pembudidaya ikan
- Membantu proses pencairan, dan pemanfaatan BPUPB untuk modal usaha bagi pembudidaya ikan
- Menghimpun pengembalian pinjaman DPM dari pembudidaya ikan
- Mengelola dan membina usaha kelompok

PEMBENTUKAN POKDAKAN DAN UPP
1. Persyaratan Pembentukan
A. Persyaratan Pokdalan:
- Umur pembudidaya 18 tahun atau lebih
- Anggota 10 – 30 orang
- Mempunyai identitas yang sah (KTP)
- Mempunyai unit usaha atau aktif melakukan budidaya ikan
- Diketahui dan ditetapkan pejabat daerah setempat
(Pemula : Kepala Desa, Lanjut : Camat, Madya : Bupati, Utama : Gubernur) oleh Pusluh DKP ditingkat menjadi 3 pemula, madya dan utama
B. Persyaratan UPP:
- Telah terbentuk minimal 3 Pokdakan
- Anggota Pokdakan aktif mempunyai kegiatan usaha budidaya ikan
- Mempunyai AD/ART
- Mempunyai pengurus dan kesekretariatan
- Mampu melayani anggota Pokdakan
- Mampu melakukan kerjasama kemitraan

Seberapa Besar Blog Pokdakan Membantu Anda?